Pemutusan Hubungan Kerja atau sering disebut PHK seringkali menjadi sebuah masalah hukum yang berkelanjutan, dan tidak jarang membuat kisruh antara Pengusaha dengan Pekerja, karena adanya dugaan pelanggaran hukum dalam proses PHK ini. Masyarakat pada umumnya hanya familiar dengan 4 (empat) alasan PHK yaitu efisiensi, habis kontrak, pelanggaran peraturan perusahaan dan Pengunduran diri. Padahal, ada 15 (lima belas) jenis alasan dalam melakukan PHK. Sehingga, ketika seorang Pekerja dikenakan PHK karena alasan tertentu selain ke-empat alasan tadi, Pekerja akan protes dan tidak terima dengan alasan PHK.
Menentukan alasan PHK menjadi penting karena akan berpengaruh terhadap hak-hak Pekerja yang di PHK. Sepengalaman kantor hukum MMH Law Office dalam menangani perkara Penyelesaian Hubungan Industrial (PHI), ternyata masih banyak Pengusaha ataupun Karyawan yang belum mengerti apa saja alasan-alasan PHK yang dibenarkan secara hukum dan salah dalam menerapkan alasan PHK tersebut. Sehingga, ketika terjadi kesalahan dalam pengambilan kebijakan PHK tersebut, maka berpotensi merugikan baik Pengusaha maupun Pekerja.
Alasan-alasan PHK diatur dalam Pasal 36 Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2021 tentang Perjanjian Kerja Waktu Tertentu, Alih Daya, Waktu Kerja dan Waktu Istirahat, dan Pemutusan Hubungan Kerja (PP PKWT-PHK), sebagai berikut:
- Perusahaan melakukan penggabungan, peleburan, pengambilalihan, atau pemisahan Perusahaan dan Pekerja/Buruh tidak bersedia melanjutkan Hubungan Kerja atau Pengusaha tidak bersedia menerima Pekerja/Buruh;
- Perusahaan melakukan efisiensi diikuti dengan penutupan Perusahaan atau tidak diikuti dengan penutupan Perusahaan yang disebabkan Perusahaan mengalami kerugian;
- Perusahaan tutup yang disebabkan karena Perusahaan mengalami kerugian secara terus menerus selama 2 (dua) tahun;
- Perusahaan tutup yang disebabkan keadaan memaksa (force majeure);
- Perusahaan dalam keadaan penundaan kewajiban pembayaran utang;
- Perusahaan pailit;
- adanya permohonan Pemutusan Hubungan Kerja yang diajukan oleh Pekerja/Buruh dengan alasan Pengusaha melakukan perbuatan sebagai berikut:
1. menganiaya, menghina secara kasar, atau mengancam Pekerja/ Buruh;
2. membujuk danlatau menyuruh Pekerja/Buruh untuk melakukan perbuatan yang bertentangan dengan peraturan perundang-undangan;
3. tidak membayar Upah tepat pada waktu yang telah ditentukan selama 3 (tiga) bulan berturutturut atau lebih, meskipun Pengusaha membayar Upah secara tepat waktu sesudah itu;
4. tidak melakukan kewajiban yang telah dijanjikan kepada Pekerja/Buruh;
5. memerintahkan Pekerja/Buruh untuk melaksanakan pekerjaan di luar yang diperjanjikan; atau memberikan pekerjaan yang membahayakan jiwa, keselamatan, kesehatan, dan kesusilaan Pekerja/Buruh sedangkan pekerjaan tersebut tidak dicantumkan pada Perjanjian Kerja;
- adanya putusan lembaga penyelesaian perselisihan hubungan industrial yang menyatakan Pengusaha tidak melakukan perbuatan sebagaimana dimaksud pada huruf g terhadap permohonan yang diajukan oleh Pekerja/Buruh dan Pengusaha memutuskan untuk melakukan Pemutusan Hubungan Kerja;
- Pekerja/Buruh mengundurkan diri atas kemauan sendiri dan harus memenuhi syarat:
1. mengajukan permohonan pengunduran diri secara tertulis selambat-lambatnya 30 (tiga puluh) hari sebelum tanggal mulai pengunduran diri;
2. tidak terikat dalam ikatan dinas; dan
3. tetap melaksanakan kewajibannya sampai tanggal mulai pengunduran diri; - Pekerja/Buruh mangkir selama 5 (lima) hari kerja atau lebih berturut-turut tanpa keterangan secara tertulis yang dilengkapi dengan bukti yang sah dan telah dipanggil oleh Pengusaha 2 (dua) kali secara patut dan tertulis;
- Pekerja/Buruh melakukan pelanggaran ketentuan yang diatur dalam Perjanjian Kerja, Peraturan Perusahaan, atau Perjanjian Kerja Bersama dan sebelumnya telah diberikan surat peringatan pertama, kedua, dan ketiga secara berturut-turut masingmasing berlaku untuk paling lama 6 (enam) bulan kecuali ditetapkan lain dalam Perjanjian Kerja, Peraturan Perusahaan, atau Perjanjian Kerja Bersama;
- Pekerja/Buruh tidak dapat melakukan pekerjaan selama 6 (enam) bulan akibat ditahan pihak yang berwajib karena diduga melakukan tindak pidana;
- Pekerja/Buruh mengalami sakit berkepanjangan atau cacat akibat kecelakaan kerja dan tidak dapat melakukan pekerjaannya setelah melampaui batas 12 (dua belas) bulan;
- Pekerja/Buruh memasuki usia pensiun; atau
- Pekerja/ Buruh meninggal dunia.
Demikianlah alasan-alasan PHK yang dibenarkan secara hukum. Pertanyaannya, apakah alasan PHK yang dikenakan terhadap saudara sudah tepat? Hal tersebut penting untuk diketahui karena akan berpengaruh terhadap hak-hak yang akan diterima oleh Pekerja yang diPHK.