Suatu transaksi tidak akan terlepas dari yang namanya Perjanjian. Meskipun begitu, tidak semua transaksi memerlukan sebuah perjanjian tertulis, seperti jual beli makanan di warung atau supermarket. Tetapi, ternyata masyarakat masih sering melakukan transaksi yang besar atau transaksi bisnis hanya berlandaskan kepercayaan, yang mana hal tersebut sangat riskan bermasalah hukum dikemudian hari. Cukup sering masyarakat yang datang ke MMH Law Office memohon bantuan untuk menyelesaikan permasalahan sehubungan dengan transaksi yang tidak ada perjanjian tertulis. Meskipun dapat terselesaikan, namun dikarenakan tidak ada perjanjian tertulis, menjadikan penyelesaiannya lebih rumit, karena membutuhkan trik dan hal-hal pendukung lainnya.
Berdasarkan Pasal 1313 KUHPerdata perjanjian dapat diartikan suatu perbuatan di mana satu orang atau lebih mengikatkan dirinya terhadap satu orang atau lebih. Dalam perjanjian diantara dua pihak menghasilkan hak dan kewajiban bagi setiap pihak atau individu. Apabila salah satu pihak tidak memenuhi kewajibannya secara sukarela, pihak lain atau yang merasa dirugikan dapat menuntutnya secara hukum.
Pada hakekatnya, setiap subjek hukum bebas untuk membuat perjanjian mengenai suatu hal. Tetapi, demi melindungi kepentingan hukum masing-masing pihak, hukum di Indonesia mengatur tentang syarat sahnya sebuah perjanjian agar masing-masing pihak tidak dirugikan oleh perjanjian tersebut.
Adapun syarat sahnya perjanjian diatur dalam Pasal 1320 Kitab Undang-undang Hukum Perdata (KUHPer) sebagai berikut:
- kesepakatan mereka yang mengikatkan dirinya;
- kecakapan untuk membuat suatu perikatan;
- suatu pokok persoalan tertentu;
- suatu sebab yang tidak terlarang.
Syarat nomor 1 dan 2 di atas disebut sebagai syarat Subyektif, yaitu syarat untuk subjek hukum atau orangnya. Sedangkan, syarat nomor 3 dan 4 disebut syarat Obyektif, yaitu syarat untuk objek hukum atau bendanya.
1. Syarat Kesepakatan
Syarat nomor 1 (satu) ini berarti kesepakatan mereka yang mengikatkan diri terjadi secara bebas atau dengan kebebasan. Kebebasan bersepakat (Konsensual) secara tegas dengan mengucapkan kata, seperti yang terjadi antara penjual dan pembeli.
Perjanjian melanggar unsur kebebasan apabila menganut paksaan, kekeliruan, penipuan.
2. Syarat Kecakapan
Arti Cakap menurut KBBI adalah sanggup melakukan sesuatu; mampu; dapat. Tiap orang berwenang untuk membuat perikatan, kecuali jika ia dinyatakan tidak cakap untuk hal itu.
Yang tak cakap untuk membuat persetujuan adalah;
- anak yang belum dewasa, yaitu mereka yang belum mencapai umur genap dua puluh satu tahun dan belum pernah kawin sebelumnya (330 KUHPer);
- orang yang ditaruh di bawah pengampuan, yaitu setiap orang dewasa, yang selalu berada dalam keadaan dungu, gila atau mata gelap, harus ditempatkan di bawah pengampuan, sekalipun ia kadang-kadang cakap menggunakan pikirannya. Seorang dewasa boleh juga ditempatkan di bawah pengampuan karena keborosan.
- perempuan yang telah kawin dalam hal-hal yang ditentukan undang-undang dan pada umumnya semua orang yang oleh undang-undang dilarang untuk membuat persetujuan tertentu (ketentuan ini dibatalkan oleh Undang-undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan, sehingga baik suami maupun istri tetap bisa membuat perjanjian, kecuali dalam hal menyangkut harta bersama, harus disetujui oleh pasangan masing-masing).
3. Hal tertentu
Ketentuan untuk hal tertentu ini menyangkut objek hukum atau mengenai bendanya, apakah menyangkut benda berujud, tidak berujud, benda bergerak atau benda tidak bergerak. Hal-hal tersebut harus secara jelas ditegaskan di dalam perjanjian tersebut.
4. Sebab yang halal
Dalam pengertian ini pada benda (objek hukum) yang menjadi pokok perjanjian itu harus melekat hak yang pasti dan diperbolehkan menurut hukum sehingga perjanjian itu kuat. Contohnya, tidak dibenarkan membuat perjanjian jual beli narkoba atau jual beli manusia, karna itu melanggar hukum.
Demikianlah syarat-syarat sahnya perjanjian. Bagaimana apabila syarat-syarat tersebut dilanggar? Maka dapat diajukan Pembatalan Perjanjian ke Pengadilan Negeri yang berwenang, dengan tuntutan ganti kerugian.