Baru-baru ini, tepatnya pada hari Kamis, 11 Desember 2025, di Kalibata, Jakarta Selatan, telah terjadi pengeroyokan terhadap 2 (dua) orang penagih kredit motor atau dalam bahasa sehari-hari disebut juga Mata Elang (Matel), yang berujung pada meninggalnya kedua Matel tersebut. Kejadian tersebut dipicu oleh tindakan kedua Matel tersebut yang menghentikan seorang pengendara bermotor dan hendak menyita kendaraan bermotor tersebut, lalu datanglah beberapa orang mengeroyok Matel tersebut hingga tewas.
Terlepas dari tindakan pengeroyokan tersebut, tindakan Matel atau secara lebih luas dikenal dengan istilah Debt Collector dalam mencegat pengendara bermotor lalu menyita kendaraan tersebut, seringkali membuat resah masyarakat, karena biasanya diiringi dengan tindakan intimidasi. Sehingga, seringkali masyarakat bertanya, apakah tindakan Debt Collector tersebut dibenarkan secara hukum?
Debt Collector tidak dapat menyita kendaraan
Secara hukum, Debt Colector tidak dapat menyita objek hutang, karena kewenangan menyita objek hutang yang diakibatkan oleh gagal bayar atau wanprestasi (ingkar janji) adalah berdasarkan putusan pengadilan. Sepanjang tidak ada putusan pengadilan, maka Debt Colector tidak berwenang untuk menarik atau menyita objek hutang tersebut.
Jika debt collector tetap melakukan penyitaan secara paksa, maka atas tindakannya itu, yang bersangkutan dapat melaporkannya ke instansi kepolisian, dengan jeratan Pasal 362 KUHP tentang pencurian atau jika dilakukan dengan kekerasan maka dikenakan Pasal 635 ayat (1) KUHP.
Bagaimana kalau Debt Collector menarik/menyita kendaraan dengan alasan Jaminan Fidusia?
Peraturan mengenai dasar hukum fidusia diatur dalam UU No. 42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia yang menyatakan bahwa jaminan fidusia adalah hak jaminan atas benda bergerak, baik yang berwujud maupun tidak berwujud, dan benda tidak bergerak khususnya bangunan yang tidak dapat dibebani hak tanggungan. Kendaraan bermotor merupakan benda bergerak, sehingga dia tergolong dalam Jaminan Fidusia.
Eksekusi Jaminan Fidusia
Mengenai eksekusi jaminan fidusia, merujuk pada Pasal 15 UU Fidusia yang mengatur sebagai berikut:
- Dalam Sertifikat Jaminan Fidusia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (1) dicantumkan kata-kata “DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA”.
- Sertifikat Jaminan Fidusia sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) mempunyai kekuatan eksekutorial yang sama dengan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap.
- Apabila debitor cidera janji, Penerima Fidusia mempunyai hak untuk menjual Benda yang menjadi objek Jaminan Fidusia atas kekuasaannya sendiri.
Ketentuan tersebut disebut juga Parate Eksekusi Dalam Jaminan Fidusia. Arti parate eksekusi adalah suatu pelaksanaan eksekusi tanpa perlu melibatkan pengadilan. Lembaga parate eksekusi adalah hak seorang kreditur untuk melakukan penjualan atas kekuasaannya sendiri atau seolah-olah miliknya sendiri, benda-benda yang telah dijaminkan oleh debitur bagi pelunasan utangnya, dimuka umum dengan syarat-syarat yang lazim berlaku, dengan sangat sederhana karena tanpa melibatkan debitur dan tanpa fiat atau penetapan atau izin hakim dan titel eksekutorial. Artinya, Kreditur dapat langsung menjual kendaraan bermotor anda.
Tetapi terhadap Pasal 15 UU Fidusia tersebut, Mahkamah Konstitusi melalui Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 18/PUU-XVII/2019 menyatakan (hal. 125 – 126), memberikan komentar dan penegasan atas pasal tersebut, sebagai berikut:
- Terhadap Pasal 15 ayat (2) UU Fidusia:
Frasa “kekuatan eksekutorial” dan “sama dengan putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap” tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat sepanjang tidak dimaknai bahwa “terhadap jaminan fidusia yang tidak ada kesepakatan tentang cidera janji (wanprestasi) dan debitur keberatan menyerahkan secara sukarela objek yang menjadi jaminan fidusia, maka segala mekanisme dan prosedur hukum dalam pelaksanaan eksekusi Sertifikat Jaminan Fidusia harus dilakukan dan berlaku sama dengan pelaksanaan eksekusi putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap”.
- Terhadap Pasal 15 ayat (3) UU Fidusia:
Frasa “cidera janji” tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat sepanjang tidak dimaknai bahwa “adanya cidera janji tidak ditentukan secara sepihak oleh kreditur melainkan atas dasar kesepakatan antara kreditur dengan debitur atau atas dasar upaya hukum yang menentukan telah terjadinya cidera janji”.
Artinya, atas kepemilikan sertifikat jaminan fidusia, penerima fidusia (kreditur) berhak mengeksekusi objek jaminan fidusia jika:
- Wanprestasi atau cidera janji tidak ditentukan sepihak, melainkan berdasarkan kesepakatan antara kreditur dengan debitur; atau
- Telah dilakukan upaya hukum tertentu yang menentukan telah terjadinya wanprestasi atau cidera janji.
Tapi, jika kreditur dan debitur tidak sepakat mengenai telah terjadinya wanprestasi dan debitur keberatan menyerahkan objek jaminan fidusia secara sukarela, maka penerima fidusia (kreditur) tidak boleh melakukan eksekusi sendiri melainkan harus mengajukan permohonan pelaksanaan eksekusi kepada pengadilan negeri (hal. 122). Maka, apabila Debt Colector berusaha menyita kendaraan bermotor anda dengan dasar jaminan fidusia, anda tetap dapat menolak dengan tegas dan biarkan pihak Kreditur untuk melakukan upaya hukum.
Demikianlah pandangan MMH Law Office tentang fenomena Debt Colector yang melakukan penarikan atau menyita kendaraan bermotor secara sepihak yang sering terjadi di tengah masyarakat. Semoga mencerahkan.