MMH Law Office

Pelaku Pidana Bisa Dimaafkan?

Dalam setiap penjatuhan putusan, berdasarkan Pasal 54 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP Tahun 2023), Hakim wajib untuk mempertimbangkan 11 (sebelas) ketentuan/hal yang menjadi pedoman pemidanaan bagi Hakim dalam menjatuhkan putusan terhadap terdakwa. Kemudian, dalam Pasal 54 ayat (2) KUHP Tahun 2023 dinyatakan bahwa:

Ringannya perbuatan, keadaan pribadi pelaku, atau keadaan pada waktu dilakukan Tindak Pidana serta yang terjadi kemudian dapat dijadikan dasar pertimbangan untuk tidak menjatuhkan pidana atau tidak mengenakan tindakan dengan mempertimbangkan segi keadilan dan kemanusiaan.

Ketentuan dalam Pasal 54 ayat (2) inilah yang disebut dengan Pemaafan Hakim. Oleh karena itu, putusan Hakim nantinya akan berbentuk a guilty verdict without punishment atau putusan bersalah tanpa penjatuhan pidana.

Meskipun ketentuan dalam pasal a quo memberikan kewenangan yang seluas-luasnya kepada Hakim untuk tidak menjatuhkan sanksi pidana atau tindakan, tetapi Hakim tetap dibatasi dengan ketentuan dalam Pasal 70 KUHP Tahun 2023. Pasal 70 tersebut secara tegas menyatakan mengenai keadaan dan pengecualian dalam memberlakukan ketentuan dalam Pasal 54 KUHP Tahun 2023 sehingga terdapat parameter yang jelas bagi Hakim dalam menjatuhkan judicial pardon. Apabila Hakim berdasarkan ketentuan di atas memberikan pemaafan hakim, maka dalam amar putusannya, Hakim harus terlebih dahulu secara tegas menyatakan dalam putusannya bahwa Terdakwa tersebut terbukti melakukan tindak pidana yang telah didakwakan kepadanya, kemudian barulah menyatakan Terdakwa mendapatkan pemaafan dan tidak dijatuhi pidana atau tindakan.

Pemaafan Hakim atau Judicial Pardon pada hakikatnya berbeda dengan alasan pembenar dalam Pasal 31-Pasal 35 dan alasan pemaaf dalam Pasal 40-Pasal 44 dalam KUHP Tahun 2023. Pada dasarnya, alasan pembenar menghapuskan sifat melawan hukum suatu tindak pidana dan alasan pemaaf menghapuskan kesalahan dari pelaku tindak pidana sehingga berhubungan dengan pertanggungjawaban pidana, sedangkan Pemaafan Hakim secara tegas menyatakan Terdakwa terbukti bersalah, tetapi tidak dijatuhi sanksi pidana apapun karena kewenangan Hakim berdasarkan ketentuan dalam peraturan perundang-undangan.

Dengan adanya Pemaafan Hakim atau Judicial Pardon ini, diharapkan dapat menjadi salah satu penerapan dari tujuan pemidanaan dalam Pasal 51 KUHP Tahun 2023 dan 5 (lima) misi KUHP Tahun 2023, terkhusus pada misi modernisasi serta paradigma hukum pidana di Indonesia dalam KUHP Tahun 2023 yang berfokus pada pemulihan sosial.