Namanya usaha, tentunya tidak selalu menghasilkan keuntungan, bisa saja mengalami kerugian. Dalam hal ini, Pemegang Saham harus menyuntikkan modal lagi ke perusahaan agar tetap bisa beroperasi. Akan tetapi, apabila kerugian tersebut terjadi karena adanya pelanggaran hukum, tentunya tidak mungkin kerugian tersebut dibebankan kepada pemegang saham. Maka, siapakah yang bertanggungjawab akan kerugian tersebut?
Salah satu perkara yang ditangani oleh MMH Law Office adalah perkara bisnis/ corporate. Diantaranya yang menarik adalah ada sebuah perusahaan berbentuk Perseroan Terbatas (PT) mengalami kerugian, akan tetapi Komisaris perusahaan tersebut menolak untuk bertanggung jawab.
Komisaris merupakan salah satu organ dalam perusahaan berbentuk Perseroan Terbatas (PT). Pengertian Komisaris berdasarkan Pasal 1 angka 6 Undang-undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas (UU PT), mengatakan Dewan Komisaris adalah Organ Perseroan yang bertugas melakukan pengawasan secara umum dan/atau khusus sesuai dengan anggaran dasar serta memberi nasihat kepada Direksi. Tugas tersebut dipertegas pula dalam Pasal 108 ayat (1) UU PT yang berbunyi:
(1) Dewan Komisaris melakukan pengawasan atas kebijakan pengurusan, jalannya pengurusan pada umumnya, baik mengenai Perseroan maupun usaha Perseroan, dan memberi nasihat kepada Direksi.
Apa yang terjadi apabila fungsi pengawasan dan pemberian nasihat tersebut tidak dijalankan sebagaimana mestinya?
Pasal 114 ayat (2) dan (3) UU PT berbunyi:
(2) Setiap anggota Dewan Komisaris wajib dengan itikad baik, kehati-hatian, dan bertanggung jawab dalam menjalankan tugas pengawasan dan pemberian nasihat kepada Direksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 108 ayat (1) untuk kepentingan Perseroan dan sesuai dengan maksud dan tujuan Perseroan;
(3) Setiap anggota Dewan Komisaris ikut bertanggung jawab secara pribadi atas kerugian Perseroan apabila yang bersangkutan bersalah atau lalai menjalankan tugasnya sebagaimana dimaksud pada ayat (2).
Maka jelaslah bahwa Komisaris dapat dimintakan pertanggungjawaban apabila lalai menjalankan fungsinya. Namun, Komisaris tetap memiliki hak untuk membela diri dengan membuktikan bahwa dia telah menjalankan fungsinya dengan baik, sebagaimana Pasal 114 ayat (5), yang berbunyi:
(5) Anggota Dewan Komisaris tidak dapat dipertanggungjawabkan atas kerugian sebagaimana dimaksud pada ayat (3) apabila dapat membuktikan:
a. telah melakukan pengawasan dengan itikad baik dan kehati-hatian untuk kepentingan Perseroan dan sesuai dengan maksud dan tujuan Perseroan;
b. tidak mempunyai kepentingan pribadi baik langsung maupun tidak langsung atas tindakan pengurusan Direksi yang mengakibatkan kerugian; dan
c. telah memberikan nasihat kepada Direksi untuk mencegah timbul atau berlanjutnya kerugian tersebut.
Namun, apabila Pemegang Saham tetap tidak terima dengan pembuktian tersebut, maka akan diselesaikan melalui jalur litigasi yaitu gugatan ke pengadilan negeri, sebagaimana Pasal 61 UU PT yang berbunyi:
(1) Setiap pemegang saham berhak mengajukan gugatan terhadap Perseroan ke pengadilan negeri apabila dirugikan karena tindakan Perseroan yang dianggap tidak adil dan tanpa alasan wajar sebagai akibat keputusan RUPS, Direksi, dan/atau Dewan Komisaris.
(2) Gugatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diajukan ke pengadilan negeri yang daerah hukumnya meliputi tempat kedudukan Perseroan.
Demikianlah tanggung jawab Komisaris apabila terjadi kerugian perusahaan. Apabila ingin berkonsultasi lebih detail mengenai hal ini, silahkan hubungi MMH Law Office . Terimakasih.